Iklan

Minggu, 20 Apr 2025

Iklan

.

Cegah Pungli, Pemprov Jabar Terbitkan Surat Edaran Penertiban Jalan Umum

REDAKSI
Selasa, 15 April 2025, 03.37.00 WIB Last Updated 2025-04-14T20:37:38Z

 


NASIONAL KINI | BANDUNG - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA yang mengatur tentang penertiban jalan umum dari pungutan atau sumbangan masyarakat. Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Jawa Barat, mulai dari bupati/wali kota hingga lurah dan kepala desa. Senin (14/4/25).


Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan ketenteraman umum, menyusul maraknya pungutan liar di jalan umum yang berpotensi mengganggu keselamatan para pengguna jalan.


Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah diinstruksikan untuk membentuk jejaring pengawasan di wilayah masing-masing guna menertibkan pungutan, termasuk yang dilakukan oleh juru parkir liar. Selain itu, mereka juga diminta melakukan pembinaan kepada masyarakat agar memiliki kesadaran pentingnya menjaga ketertiban umum serta memahami cara bijak dalam mengumpulkan dan menyalurkan sumbangan.


Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan kebijakan ini mulai berlaku pada Senin, 14 April 2025.

“Berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau lainnya yang bertentangan dengan prinsip keselamatan lalu lintas, akan kami tertibkan melalui surat edaran ini,” tegas Dedi Mulyadi.


Ia juga menekankan pentingnya kesiapan seluruh kepala daerah dalam mengantisipasi dampak dari kebijakan tersebut.

“Untuk itu, kepada para kepala desa, lurah, camat, bupati dan wali kota, segera lakukan langkah antisipatif terhadap pelarangan ini,” ujarnya.


Meski begitu, KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi menyadari bahwa sebagian besar pungutan dilakukan untuk tujuan mulia seperti pembangunan rumah ibadah. Oleh karena itu, pemerintah siap hadir dan bekerja sama menyelesaikan persoalan tersebut.


“Misalnya ada pembangunan masjid atau musala, kita akan bersama-sama mencari solusi agar tidak mengganggu ketertiban lalu lintas,” tambahnya.


Pemprov Jabar juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua.


Editor: Ismet

Iklan