NASIONAL KINI | SUKABUMI - Camat Kusyana mendampingi Kepala Desa Cibentang Empung Kurniawan dalam Kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Desa Cibentang di Aula Desa Cibentang, hari Senin (21/04/2025).
Empunya Kurniawan mengatakan dalam sambutannya Desa Cibentang di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi memiliki 9 RW dan 20 RT, hari ini berkumpul semua untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih sesuai intuksi Presiden, Gubernur serta Bupati dan Kecamatan.
Lanjutnya Empung Kurniawan berharap, dari koperasi ini bisa terbentuk support buat UMKM setempat serta memperbaiki taraf ekonomi semua masyarakat Desa Cibentang.
Dalam kesempatan berbincang bersama awak media, Camat Gunung Guruh Kusyana menambahkan, bahwa dirinya 7 Desa dibawah naungannya masih tersisa 2 yang belom Mupdesus yaitu Desa Cikujang dan Desa Gunung Guruh, dari Informasi Kadesnya 2 Desa yang belom rencananya akan agendakan Mupdesus besok Selasa (22/04/2025).
Kusyana juga mengatakan bahwa Kecamatan akan selalu monitoring serta support terkait Mupdeses yang ada diwilayahnya agar sesuai dengan Dasar Surat Edaran terkait Musdes (Musyawarah Desa) Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) adalah Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan pada tanggal 18 Maret 2025. Surat Edaran ini mengatur tata cara pembentukan Kopdes Merah Putih.
Penjelasan Lebih Lanjut terkait Koperasi Desa Merah Putih :
• Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025:
Surat Edaran ini menjadi pedoman bagi pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tenaga pendamping profesional dalam memfasilitasi percepatan pelaksanaan pembentukan Kopdes Merah Putih.
Lihat juga
• Musdes (Musyawarah Desa):
Musdes merupakan forum penting dalam proses pembentukan Kopdes Merah Putih, yang digunakan untuk membahas dan menyepakati berbagai hal terkait pembentukan dan operasional koperasi desa.
• Kopdes Merah Putih:
Koperasi yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan sumber daya secara bersama-sama dan gotong royong, sebagaimana diatur dalam SE Nomor 1 Tahun 2025.
• Tujuan Pembentukan Kopdes Merah Putih:
Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memberikan layanan yang langsung memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota, seperti pengelolaan gerai sembako, layanan simpan pinjam untuk modal usaha kecil, dan pendirian klinik desa.
• Implementasi Pembentukan Kopdes Merah Putih:
Dilakukan dengan tiga model pendekatan: pembentukan koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi yang sudah ada namun tidak aktif atau lemah.
Kusyana juga sangat fokus dan konsisten untuk membantu seluruh Kepala Desa yang berada di wilayah Kecamatan Gunung Guruh sebagai berikut :
Total Desa di Kecamatan Gunung Guruh totalnya ada 7 desa, yaitu Cibentang, Cibolang, Cikujang, Gunung Guruh, Kebonmanggu, Mangkalaya, dan Sirnaresmi.
Camat Kusyana juga berharap dengan kehadiran Koperasi Desa Merah dapat membantu perekonomian rakyat disekitar Desa, serta meningkatkan pendapatan disemua lininya, serta berdampak manfaat bagi semua masyarakat yang ada diseluruh wilayah Kecamatan Gunung Guruh.
Penulis: DSU