NASIONAL KINI | SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-9 dalam Tahun Sidang 2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi ini membahas dua agenda utama, yaitu Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024 dan Penyampaian Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD H. Usep dan Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, SM.. Turut hadir Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM., Wakil Bupati H. Andreas, SE., serta para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menegaskan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati serta telah sesuai dengan jadwal kegiatan DPRD yang ditetapkan. Ia menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ Bupati merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan kepada DPRD maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
DPRD akan membahas LKPJ dalam waktu 30 hari, sebelum akhirnya memberikan rekomendasi resmi yang dijadwalkan pada 30 April 2025.
Dalam pemaparannya, Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM. menekankan bahwa LKPJ ini merupakan bagian dari siklus perencanaan dan penganggaran daerah. Laporan ini merujuk pada RPJMD 2021-2026 dan RKPD 2024, serta memuat pencapaian program dan evaluasi kinerja Kabupaten Sukabumi selama tahun 2024.
Beberapa capaian utama yang disampaikan dalam LKPJ 2024 antara lain:
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi 70,18
Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) mencapai 5,15%
Dari 155 program, sebanyak 80 indikator melampaui target, sementara 65 program lainnya masih memerlukan perbaikan
Bupati menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh sangat penting agar program yang kurang optimal dapat diperbaiki ke depannya. Selain itu, ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi, seperti bencana alam dan kondisi geografis Sukabumi, yang menjadi fokus utama dalam penyusunan kebijakan mendatang.
Lihat juga
Selain membahas LKPJ, rapat juga membahas rancangan awal RPJMD Kabupaten Sukabumi 2025-2029. Sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dokumen ini diajukan kepada DPRD untuk memperoleh kesepakatan.
RPJMD ini diharapkan dapat menjadi pedoman pembangunan daerah dalam lima tahun ke depan dengan visi menjadikan Kabupaten Sukabumi yang Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah (Mubarokah).
Menindaklanjuti penyampaian LKPJ dan RPJMD, pimpinan DPRD meminta setiap Komisi di DPRD untuk segera menyusun jadwal pembahasan sesuai kesepakatan Badan Musyawarah DPRD dan Pemerintah Daerah.
Untuk memastikan pembahasan berjalan lancar, DPRD juga meminta kehadiran langsung setiap Kepala Perangkat Daerah dalam rapat-rapat dengan Komisi terkait. Hal ini bertujuan agar kajian yang dilakukan lebih objektif, komprehensif, dan menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi pembangunan Kabupaten Sukabumi.
Sebagai penutup, rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara dan penyerahan Dokumen LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024 serta Dokumen Rancangan Awal RPJMD 2025-2029. Dokumen ini ditandatangani langsung oleh Bupati, Wakil Bupati, dan Pimpinan DPRD.
Diharapkan, hasil evaluasi LKPJ ini dapat menjadi dasar perbaikan bagi pemerintahan daerah, serta RPJMD yang dibahas dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan Kabupaten Sukabumi ke depan.
Penulis: Ismet