NASIONAL KINI | SUKABUMI – Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi mengumumkan bahwa Jembatan Bojongkopo di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, saat ini hanya dapat dilalui oleh kendaraan roda dua. Selasa (18/3/25)
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi, Ipda M. Yanuar Fajar, menyampaikan bahwa kendaraan roda empat tidak diperbolehkan melintas demi kenyamanan dan keselamatan bersama, kecuali untuk kendaraan darurat.
Lihat juga
"Kami dari Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi melaporkan bahwa hari ini, Selasa, 18 Maret 2025, jembatan Bojongkopo hanya bisa dilalui oleh kendaraan roda dua. Pengendara roda empat diimbau mencari jalur alternatif," ujarnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan peringatan kepada masyarakat agar waspada terhadap oknum yang memanfaatkan situasi ini dengan menarik tarif tertentu bagi pengendara roda empat yang ingin melintas.
"Kami mengimbau kepada pengendara roda empat untuk segera melaporkan ke Polres Sukabumi jika ada oknum relawan yang mengatur arus lalu lintas dan meminta bayaran. Jangan sampai momentum bencana ini dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," tegas Ipda Yanuar.
Masyarakat diharapkan dapat mematuhi aturan ini demi kelancaran lalu lintas dan keselamatan bersama.
Penulis: Ismet