Iklan

,

Iklan

.

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Transformasi Perumda BPR Sukabumi

REDAKSI
Kamis, 13 Maret 2025, 04.17.00 WIB Last Updated 2025-03-12T21:17:22Z

 


NASIONAL KINI | SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-8 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi pada Kamis (10/03/2025).


Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Usep, serta Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.


Bahas Transformasi Perumda BPR Sukabumi Menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda)


Agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian tanggapan dan jawaban Bupati Sukabumi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan nomenklatur dan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).


Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, menyampaikan apresiasi atas dukungan fraksi-fraksi DPRD terhadap rencana transformasi ini. Menurutnya, perubahan status badan hukum dari Perumda menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda) bertujuan untuk meningkatkan pelayanan perbankan, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta memperkuat perekonomian daerah.


"Transformasi ini akan memungkinkan peningkatan modal dan partisipasi dari masyarakat serta sektor swasta, sehingga Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi dapat berkembang lebih kompetitif dan profesional," ujar Bupati.


Selain itu, langkah ini juga diiringi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi informasi dalam layanan perbankan. Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan bank daerah, guna memastikan tata kelola yang transparan dan akuntabel.


Dalam skema pengembangan ke depan, Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) akan fokus pada program penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURD) dengan sistem konvensional maupun syariah, sebagai upaya memperkuat dukungan terhadap UMKM.


Menanggapi masukan dari fraksi-fraksi DPRD, Bupati Asep Japar menegaskan bahwa evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk memastikan efektivitas transformasi ini. Strategi peningkatan kinerja meliputi pengelolaan keuangan yang lebih profesional, mitigasi risiko Non-Performing Loan (NPL), serta edukasi keuangan bagi masyarakat.


DPRD Tetapkan Komisi III untuk Pembahasan Raperda


Selain membahas tanggapan Bupati terhadap Raperda, dalam rapat ini juga diumumkan penetapan penugasan Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi untuk membahas lebih lanjut Raperda terkait perubahan nomenklatur dan badan hukum Perumda BPR Sukabumi.


Penugasan ini merupakan hasil keputusan Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD yang digelar pada 27 Februari 2025. Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menyampaikan harapan agar Komisi III dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, sehingga pembahasan Raperda berjalan optimal dan tepat waktu sesuai dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.


"Dengan perubahan ini, kami berharap Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi," ujar Budi Azhar Mutawali.


DPRD Kabupaten Sukabumi menargetkan agar pembahasan Raperda ini dapat segera rampung, sehingga regulasi baru dapat segera diterapkan demi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Penulis: Ismet


Iklan