NASIONAL KINI | JAWA BARAT – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H/2025 M di seluruh kota dan kabupaten se-Jawa Barat. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025.
Zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim dapat berupa makanan pokok (beras) sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, maka besarannya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi di masing-masing daerah.
Berikut adalah besaran zakat fitrah di beberapa daerah di Jawa Barat:
Lihat juga
- Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Gema Takbir Mubarakah 1446 H: Pererat Kebersamaan Lewat Tabuhan Bedug
- Gema Takbir Sukabumi Mubarakah 1446 H: Mukul Bedug Serentak, Wujud Kebersamaan Menyambut Idulfitri
- Dandim 0622/Kabupaten Sukabumi Hadiri Gema Takbir Sukabumi Mubarakah 1446 H: Tradisi Bedug dan Dulang Semarakkan Malam Takbiran
- Kabupaten Sukabumi: Rp40.000,-
- Kota Sukabumi: Rp45.000,-
- Kabupaten Bandung: Rp38.000,-
- Kabupaten Bogor: Rp47.000,-
- Kota Bogor: Rp45.000,-
- Kota Bandung: Rp40.000,-
- Kabupaten Cianjur: Rp38.000,- atau Rp46.000,- (beras Pandawangi)
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000,- (untuk 2,5 kg beras) dan Rp40.000,- (untuk 2,7 kg beras)
- Kabupaten Pangandaran: Rp31.250,-
(Daftar lengkap dapat dilihat dalam surat edaran resmi BAZNAS Jabar).
Penetapan ini mengacu pada PMA No. 52 Tahun 2014, Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022, serta hasil rapat koordinasi antara BAZNAS Kabupaten/Kota se-Jawa Barat bersama Kementerian Agama, MUI, dan pemerintah daerah.
BAZNAS Jawa Barat mengingatkan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyaluran kepada mustahik harus dilakukan sebelum shalat Idul Fitri agar dapat dimanfaatkan dengan baik.
Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan umat Muslim di Jawa Barat dapat menjalankan kewajiban zakat fitrah dengan tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Ismet