Iklan

,

Iklan

.

Usai Gelar Perkara Kasus Pemalsuan Tandatangan, Begini Kata Kapolres Kepulauan Selayar

REDAKSI
Sabtu, 01 Februari 2025, 16.03.00 WIB Last Updated 2025-02-01T09:03:25Z

NASIONAL KINI  | SELAYAR — Polres Kepulauan Selayar meningkatkan status oknum Anggota DPRD Kepulauan Selayar periode 2024-2029 berinisial AW, terduga pelaku kasus pemalsuan tandatangan Kepala Dusun Parang, Kecamatan Pasimasunggu Timur, Raba Ali, menjadi tersangka karena terpenuhinya 2 (dua) alat bukti. 

Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP. Adnan Pandibu, SH.,S.IK., saat dikonfirmasi awak media, pada Jum'at (31/1/2025) sore. 

AKBP. Adnan Pandibu mengungkapkan, bahwa penetapan status tersangka terhadap AW dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jum'at, 31 Januari 2025 pagi. 

"Berdasarkan hasil gelar perkara hari ini, terhadap laporan tersebut telah ditingkatkan ke penyidikan," ungkap Adnan Pandibu. 

Lanjut Adnan mengatakan, adapun rekomendasi putusan gelar yakni peningkatan status saksi menjadi tersangka. 

"Rekomendasi putusan gelar untuk peningkatan status saksi sebagai tersangka," ungkap Adnan Pandibu. 

Namun, kata dia, semua tentunya akan dilakukan sesuai dengan mekanisme pemanggilan dan pemeriksaan untuk kelengkapan berkas perkara. 

"Kalau terlapor telah dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka, pasti kami akan sampaikan perkembangan informasi," pungkas ADP, sapaan akrab awak media kepada Kapolres Kepulauan Selayar. 

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Muh Rifai mengungkapkan, bahwa kasus ini sudah dalam tahap penyidikan dan dalam waktu dekat akan menentukan tersangka.

"Itu kan sudah dijawab SP2HP, sudah sampai ke pengacaranya. Posisi kasus sudah sidik," kata Muh. Rifai. 

Untuk diketahui, pemalsuan tandatangan tangan tersebut berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/254/XI/2023/SPKT POLRES SLYR, tanggal 20 November 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik /21.b/IX/RES.1.9/2024/Sat Reskrim, Tanggal 12 September 2024.

Diberitakan sebelumnya, tersangka AW yang saat itu masih berstatus sebagai calon anggota legislatif di Kepulauan Selayar diduga telah memalsukan tandatangan Kepala Dusun Parang dan Kepala Desa Bontomalling untuk meloloskan 11 orang penerima bantuan alat pertanian yang sebelumnya tidak pernah diusulkan. 

Saat itu, tersangka AW membuat surat keterangan palsu yang seolah-olah dibuat oleh kepala desa untuk menggantikan penerima lain yang telah diusulkan sebelumnya. Sehingga, dengan penggantian penerima tersebut, ada 11 warga yang telah dirugikan karena batal menerima bantuan tersebut. 

Selain memalsukan tandatangan Kadus dan Kades serta penerima bantuan, AW juga membuat stempel sendiri dan tidak menggunakan stempel yang ada di kantor desa. Begitupun dengan nomor register, AW mengambil nomor registrasi bayangan. (R).

Iklan