Iklan

,

Iklan

.

PSDKP Sulteng Ungkap Kerugian Daerah Dampak Belum Disahkan Pergub

REDAKSI
Rabu, 08 Januari 2025, 05.54.00 WIB Last Updated 2025-01-07T22:54:12Z

NASIONAL KINI | PALU — Capaian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam penguatan regulasi kelautan perikanan sesuai amanat UU No 6/2023 dan PP No 5/2021 telah disusun dan disahkannya perda no 5 tahun 2024 tentang penyelenggaraan sektor kelautan dan perikanan di Provinsi Sulawesi Tengah (disahkan dan terbit pada Oktober 2023).

Penyusunan rancangan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Perda No 5 /2023 tentang Penyelenggaraan Sektor Kelautan dan Perikanan di Propinsi Sulawesi Tengah yang telah disusun melalui Propem Pergub bersama dengan Biro Hukum Provinsi Sulteng, sejak akhir tahun 2023 dan sudah diharmonisasi oleh Kemenkum HAM pada bulan Agustus 2024 serta telah di Asistensi oleh Biro Hukum KKK serta Kemendagri pada Bulan September 2024, namun sampai saat ini belum juga keluar persetujuannya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulawesi Tengah Agus Sudaryanto Api MM mengungkapkan, dampak dari belum disahkan/disetujui Rancangan Pergub tersebut bagi Pemprov Sulteng dari sisi Penyelenggaraan Kewenangan Sektor Kelautan dan Perikanan di Sulteng tentang Pelaksanaan/implementasi Perda No 5/2023 Tentang Penyelenggaraan Sektor Kelautan dan Perikanan di Sulawesi Tengah yang menjadi kewenangan Gubernur menjadi belum dapat dilaksanakan sepenuhnya dikarenakan belum terbitnya Pergub yang mengatur aturan pelaksanaan dari Perda 05/2023 tersebut.

“Potensi kerugian Pemprov Sulteng terkait dengan belum dapat dieksekusinya penerapan sangsi administrasi berupa Denda Administrasi atas pelanggaran Perijinan Berusaha yang menjadi kewenangan Gubernur Sulteng," kata dia, saat di temui media di Kantor DKP Sulteng, pada Selasa (7/1/2025).

Menurutnya, Kerugian daerah atas potensi denda pelanggaran perijinan berusaha sesuai kewenangan gubernur yang tidak dapat ditarik/dieksekusi pada Tahun 2024 sebesar  Rp 1.024.292.057,- (Satu Milyar dua puluh empat juta dua ratus sembilan puluh dua ribu lima puluh tujuh rupiah) dari hasil Pengawasan Sumberdaya kelautan dan perikanan yang dilakukan oleh DKP Sulteng terhadap pelanggaran perijinan berusaha kewenangan daerah yang sebagian besar dilakukan pada aktifitas pemanfaatan ruang laut yaitu reklamasi oleh perusahaan tambang di sulteng di Tahun 2024.

Agus Sudaryanto menambahkan, Penurunan Kepatuhan Pelaku Usaha atas Pemenuhan Perijinan Berusaha sesuai Kewenangan Gubernur karena belum adanya perangkat regulasi yang mengatur sangsi pelanggaran yang terjadi. 

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulteng terus berupaya memonitor dan mengawasi secara langsung pemanfaatan ruang laut oleh semua pemanfaat  kepentingan. 

“Pemprov Sulteng melalui DKP, Biro Hukum Pemprov Sulteng, DPRD Sulteng dan stakeholder terkait telah berupaya dengan keras menyusun regulasi terkait tata kelola dan sangsi pelanggarannya. Saat ini bola ada ditangan pemerintah  pusat untuk dapat menyetujui materi muatan Rancangan Pergub ini agar dapat segera diimplementasikan,” ujarnya.

Selain itu, Agus Daryanto menjelaskan Hal-hal lainnya yang menghilangkan kewenangan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yakni  Kewenangan pungutan retribusi daerah terkait dengan perijinan usaha didaerah telah dicabut oleh pusat dan tidak boleh dipungut retribusi perijinan berusahanya berdasarkan uu no 1/2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah serta PP 35/2023 tentang Pajak dan retribusi daerah sehingga pemerintah Provinsi Sulteng kehilangan sumber penerimaan daerah dari retribusi ijin. Termasuk perijinan sektor kelautan dan perikanan di sulteng.

“Potensi kehilangan retribusi perijinan daerah sektor kelautan dan perikanan akibat terbitnya uu no 1/2022 dan PP No. 35/2023 ini berkisar antara  Rp 5 milyar sampai dengan Rp 8 milyar per tahunnya,” Jelasnya.(DhankZ)

Iklan