NASIONAL KINI | JAKARTA — FKPP (Forum Komunikasi Pondok Pesantren) Bandar Lampung Melalui Kuasa Hukumnya Haris Munandar SH Advokat PERADI melakukan laporan Polisi ke Mabes Polri atas Dugaan Ujaran kebencian yang dilakukan pemilik Akun Tiktok Kusumasaid888.
Berbekal 3 Tangkapan Layar yang diambil dari Akun Tiktok Kusumasaid888, Ketua FKPP KH. Ismail Zulkarnain, SH didampingi Kuasa Hukumnya dan Ketua JMSI Lampung Ahmad Novriwan S.Ag mendatangi Mabes Polri Jakarta, pada Rabu 8/1/2025 dan langsung menuju SPKT Mabes Polri.
SPKT mengarahkan ke divisi Cybercrime Investigation Center untuk melakukan konsultasi.
Setelah melakukan Konsultasi ke Divisi Cybercrime Mabes Polri, dan disimpulkan bahwa salah satu Konten Kusumasaid888 yang bertuliskan: Di sebagian pesantren WANITA adalah KOMODITAS untuk di kawin oleh Pimpinan Pesantren, atau untuk ditawarkan ke Pihak Lain diluar Pesantren. Kalau ingin anak wanita anda memiliki martabat Ajari dia agama, Tapi Jauhi Pesantren
Selanjut Pihak SPKT Mabes Polri membuat Laporan Polisi Nomor LP/B/08/I/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 8 Januari 2025.
Ismail yang juga Pemilik Pondok Pesantren Yatim Piatu Penghafal Al-Qur'an Riyadus Sholihin merasa bersyukur laporannya diterima oleh Mabes Polri.
"Alhamdulillah ini doa para Pemilik dan Pengasuh Ponpes yang merasa resah dengan Postingan Kusumasaid 888," Ujar Abah panggilan Akrab Ismail.
Ismail berharap mabes Polri bisa bergerak cepat memeriksa pemilik akun tiktok Kusumasaid888 agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami kawal terus Proses Hukumnya," ujar Ismail yang juga seorang Advokat yang tergabung di PERSADIN Lampung.
Ismail juga menghimbau kepada seluruh Pemilik/pengasuh/pembina Pondok Pesantren seluruh Indonesia untuk mendukung pelaporan ini karena Kusuma888 dalam postingan Tiktok nya banyak menghina/meremehkan dan Merendahkan kalangan Pesantren, Baik Kiyai/Ulama dan Para Santri.
"Ayo Para Kiyai dan Ulama serta Santri jangan pernah mau direndahkan," Ujar Ismail berapi api. (hm)