Iklan

,

Iklan

.

Terkait Perda Tata Kelola Pemdes, BULD DPD RI Mengurai Potensi dan Komplesitas Persoalan

REDAKSI
Jumat, 13 Desember 2024, 09.01.00 WIB Last Updated 2024-12-13T02:01:25Z

NASIONAL KINI | JAKARTA — Dalam Sidang Paripurna Ke-9 DPD RI, bertempat di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (11/12), Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) melaporkan kinerjanya. Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP mengatakan BULD DPD RI memandang bahwa desa dalam melaksanakan otonomi aslinya, dalam bingkai otonomi daerah, masih menghadapi sejumlah tantangan. 

Lebih lanjut, Stefanus Liow Senator Indonesia dari Sulawesi Utara mengatakan bahwa sesuai pengkajian dan pengayaan awal, setidaknya BULD DPD RI menemukan 4 (empat) aspek yang berpotensi sebagai pokok persoalan dalam tata kelola pemerintahan desa yang perlu menjadi perhatian. 

Pertama, aspek perencanaan, terkait keterbukaan partisipasi masyarakat dalam penyusunan program. 

Kedua, aspek penganggaran, mengingat peningkatan Dana Desa sering diiringi kasus korupsi. 

Ketiga, aspek kebijakan, menyangkut produktivitas desa dalam menyusun peraturan dan inovasipengelolaan urusan desa. Keempat, aspek kelembagaan, karena peran BADAN Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai belum optimal.

Namun, setelah mendalami lebih jauh, kata Wakil Ketua II BULD DPD RI H. Abdul Hamid, S.Pi,M.Si ketika menyampaikan laporan BULD dalam sidang paripurna, berdasarkan hasil sementara pemantauan perda terkait tata kelola pemerintahan desa oleh Anggota BULD di daerah pemilihan pada masa kegiatan di daerah (reses) periode 29 Oktober – 17 November 2024, serta hasil temu konsultasi legislasi pusat dan daerah, seperti ke Provinsi Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan pada tanggal 21-23 November 2024, juga pembahasan materi bersama para pakar dan praktisi pada tanggal 20 November dan 4 Desember 2024, BULD DPD RI menemukan bahwa persoalan tata kelolapemerintahan desa menyangkut persoalan yang jauh lebih kompleks. 

Abdul Hamid yang pernah berprofesi Jurnalis dan mantan Anggota KPUD Provinsi Riau mengurai kompleksitas persoalan tata kelola pemerintahan desa ini, setidaknya berkaitan dengan 4 (empat) hal substansial. Pertama, menyangkut regulasidan kebijakan. 

Kedua, menyangkut hubungan antara desa dengansupra desa. 

Ketiga, terkait dengan kelembagaan internal di tingkat desa, dan keempat, terkait pengelolaan pemerintahan desa antara lain perencanaan, partisipasi masyarakat, persoalan anggaran, pembinaan dan pengawasan, kebijakan, kelembagaan, SDM, dan sebagainya. 

Semakin didalami, persoalan tata kelola pemerintahan desa yang secara spesifik ditinjau dari perspektif harmonisasi legislasi pusat dan daerah semakin menarik. Oleh karena itu, BULD DPD RI telah menyepakati untuk melanjutkan pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda terkait tata kelola pemerintahan desa ini.

Dalam Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai bersama Ketua Sultan Bachtiar Najamuddin,  Wakil Ketua GKR Hemas, dan Tamsil Linrung, dihadiri juga Pimpinan BULD, masing-masing 

Ketua Ir. Stefanus B.A.N. Liow, MAP (Sulawesi Utara),  Wakil Ketua I Dr. Drs. Marthin Billa, M.M (Kalimantan Utara), Wakil Ketua II H. Abdul Hamid, S.Pi., M.Si (Riau) dan Wakil Ketua III Agita Nurfianti,  S.Psi (Jawa Barat) serta Anggota DPD RI dari 38 provinsi. dari Sulawesi Utara mengatakan bahwa sesuai pengkajian dan pengayaan awal, setidaknya BULD DPD RI menemukan 4 (empat) aspek yang berpotensi sebagai pokok persoalan dalam tata kelola pemerintahan desa yang perlu menjadi perhatian. 

Pertama, aspek perencanaan, terkait keterbukaan partisipasi masyarakat dalam penyusunan program. Kedua, aspek penganggaran, mengingat peningkatan Dana Desa sering diiringi kasus korupsi. Ketiga, aspek kebijakan, menyangkut produktivitas desa dalam menyusun peraturan dan inovasipengelolaan urusan desa. Keempat, aspek kelembagaan, karena peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai belum optimal.

Namun, setelah mendalami lebih jauh, kata Wakil Ketua II BULD DPD RI H. Abdul Hamid, S.Pi,M.Si ketika menyampaikan laporan BULD dalam sidang paripurna, berdasarkan hasil sementara pemantauan perda terkait tata kelola pemerintahan desa oleh Anggota BULD di daerah pemilihan pada masa kegiatan di daerah (reses) periode 29 Oktober – 17 November 2024, serta hasil temu konsultasi legislasi pusat dan daerah, seperti ke Provinsi Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan pada tanggal 21-23 November 2024, juga pembahasan materi bersama para pakar dan praktisi pada tanggal 20 November dan 4 Desember 2024, BULD DPD RI menemukan bahwa persoalan tata kelolapemerintahan desa menyangkut persoalan yang jauh lebih kompleks. 

Abdul Hamid yang pernah berprofesi Jurnalis dan mantan Anggota KPUD Provinsi Riau mengurai kompleksitas persoalan tata kelola pemerintahan desa ini, setidaknya berkaitan dengan 4 (empat) hal substansial. Pertama, menyangkut regulasidan kebijakan. Kedua, menyangkut hubungan antara desa dengansupra desa. Ketiga, terkait dengan kelembagaan internal di tingkat desa, dan keempat, terkait pengelolaan pemerintahan desa antara lain perencanaan, partisipasi masyarakat, persoalan anggaran, pembinaan dan pengawasan, kebijakan, kelembagaan, SDM, dan sebagainya. 

Semakin didalami, persoalan tata kelola pemerintahan desa yang secara spesifik ditinjau dari perspektif harmonisasi legislasi pusat dan daerah semakin menarik. Oleh karena itu, BULD DPD RI telah menyepakati untuk melanjutkan pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda terkait tata kelola pemerintahan desa ini.

Dalam Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai bersama Ketua Sultan Bachtiar Najamuddin,  Wakil Ketua GKR Hemas, dan Tamsil Linrung, dihadiri juga Pimpinan BULD, masing-masing 

 Ketua Ir. Stefanus B.A.N. Liow, MAP (Sulawesi Utara),  Wakil Ketua I Dr. Drs. Marthin Billa, M.M (Kalimantan Utara), Wakil Ketua II H. Abdul Hamid, S.Pi., M.Si (Riau) dan Wakil Ketua III Agita Nurfianti,  S.Psi (Jawa Barat) serta Anggota DPD RI dari 38 provinsi.

Iklan