Harapan Dan Fakta Omnibuslaw?
-->
CLOSE ADS
CLOSE ADS

Advertisement

Harapan Dan Fakta Omnibuslaw?

REDAKSI
Jumat, 18 Oktober 2024


NASIONAL KINI  | JAKARTA — Undang Undang no: 11 tentang Omnibuslaw yang sudah diubah menjadi Perpu no 2 THN 2022, akibat dari hasil Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK), Cukup banyak catatan yang mungkin banyak yang belum di pahami oleh masyarakat.

Ayo kita bahas mulai dari sisi minusnya:

*Aspek negatif:

* Cukup banyak diuji di MK, bahkan dinyatakan  inkonstitusional bersyarat oleh MK, maka lahirlah PP no 2 Thn 22 tersebut.
*  Merupakan Carpet merah bagi Tenaga Kerja Asing ( TKA),

*Menurut para buruh/ pekerja faktor upah semakin rendah dan tidak layak,

* Bahkan proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) semakin dipermudah,

* Jumlah pesangon para buruh /pekerja pun dipangkas,

* Pekerja/ karyawan Outsourcing Tak dibatasi,

* Pelemahan eksistensi serikat pekerja,

* Melemahkan hak-hak pekerja/buruh, termasuk bargaining mereka semakin berkurang,

* Waktu kerja eksploitatif,

* Berkurangnya hak cuti dan istirahat,

* Banyak di demo/protes oleh masyarakat,

Supaya adil kita telaah tentang poin plus antara lain:
* * Aspek positif:

* Menurut pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pengusaha bahwa Omnibuslaw itu adalah Terobosan hukum untuk kebaikan dan meningkatkan perekonomian Indonesia,
* Merupakan penyederhanaan perizinan & investasi,

* Bahkan mendapat dukungan riset & inovasi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN),

* Untuk mempermudah  pemberdayaan & perlindungan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),

Berfungsi juga untuk mencapai transformasi ekonomi,

Sebagai penyelaras kebijakan pusat-daerah,

* Memberi kemudahan berusaha bagi wirausahawan atau yang berminat investasi dan atau berbisnis,

* Berfungsi untuk mengatasi berbagai problem regulasi yg tumpang tindih,

* Bertujuan untuk menghilangkan ego sektoral yang sering kali terjadi,

* Bahkan memangkas berbagai pasal- pasal di dalam undang - undang dan atau peraturan lainnya yang tidak efektif,

* Meningkatkan penciptaan lapangan pekerjaan,

* Agar terjadi peningkatan investasi,

* Pertumbuhan ekonomi meningkat, pengangguran berkurang,

* Supaya produktivitas pekerja meningkat terus,

* Untuk penyederhanaan perizinan berusaha,

* Peningkatan ekosistem investasi persektor,

* Untuk reformasi perpajakan yang menarik minta untuk ber investasi,

* Optimalisasi kawasan ekonomi,

* Percepatan pengadaan tanah/repormasi agraria,

* Standarisasi administrasi pemerintahan,

* Pengenaan sanksi secara proporsional,

Tantangannya sangat membutuhkan komitmen sungguh-sungguh, pemerintah Prabowo- Gibran untuk senantiasa melakukan pendekatan sinergi dan kolaboratif kepada semua stakeholder agar melakukan:

# Sosialisasi yang merangkul berkelanjutan kepada semua pemangku kepentingan (Assosiasi Pengusaha), dari pusat, daerah kabupaten kota, luar negeri,
# Siapkan insentif,

Edukasi/literasi kepada buruh/ pekerja, pengusaha, pemerintah daerah provinsi, kota, kabupaten berkesinambungan,

Semoga bermanfaat untuk menuju Indonesia menjadi negara maju serta tahun emas 2045,

Syahnan Phalipi,

# Ketua Umum Founder DPP HIPMIKINDO,
# Wakil Ketua Umum Founder DPN GERKOPIN.