NasionalKini|Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan ilmu pengetahuan dan perkembangan hidup manusia akan selalu berkembang dinamis sehingga hukum akan tertatih-tatih mengikuti perkembangan zaman, dan oleh karenanya, saudara harus selalu dalam proses terus belajar.
Amanat ini disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat Penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXIX (79) Gelombang I Tahun 2022, bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, Rabu (21/09/2022) .
Arah perkembangan hidup manusia dewasa ini, sudah memasuki suatu era dimana terjadi inovasi dan perubahan besar-besaran yang secara fundamental mulai mengubah semua sistem dan tatanan kehidupan.
Tumbuh pesatnya teknologi informasi dan digitalisasi sistem di semua sektor, serta hadirnya kecerdasan buatan secara masif, akan mulai menggantikan fungsi manusia., terang Jaksa Agung
Ditambah lagi dengan evolusi sistem keuangan dan perbankan, dengan adanya pembayaran bitcoin dan mata uang krypto yang terintegrasi, mendorong dunia maya menjadi dunia baru yang menggeser dunia nyata, artinya apa yang selama ini kita anggap sebagai dunia virtual perlahan tapi pasti akan memiliki akibat hukum yang berdampak pada dunia nyata.
“Oleh karena itu, sebagai jaksa yang lahir di era milenial dan digital, saya sangat berharap kalian menyadari, memahami, dan berupaya untuk menguasai tata cara dan tata hidup di dunia baru tersebut.
Potensi konflik hukum tatanan dunia baru ada di depan mata kalian, dan saya yakin hukum belum mampu menjangkau problematika tersebut.
Saya sangat berharap para jaksa baru, bisa menganalisa keberadaan transformasi digital dan teknologi tersebut, untuk kemudian mengawal dan memastikan adanya tertib hukum dalam perkembangan masyarakat dunia maya, serta mampu menyelesaikan segala problematika hukum yang berpotensi muncul kelak,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung mengatakan Jaksa merupakan penegak hukum yang memiliki posisi sentral dalam sistem peradilan pidana, karena Jaksa-lah yang memiliki tugas, fungsi dan wewenang pengendalian perkara pidana, sejak tahap awal penyelidikan sampai dengan tahap akhir pelaksanaan eksekusi, sebagai satu kesatuan proses penuntutan.
Pasal 139 KUHAP juga mempertegas bahwa hanya Jaksa-lah yang berwenang untuk mempertimbangkan suatu perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan atau tidak. Oleh karenanya, dalam rangka menjalankan peran strategis Jaksa tersebut, maka saudara dituntut untuk bekerja secara profesional dan berintegritas.
Bekerja profesional dalam artian bahwa setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang yang dilakukan selalu berdasarkan atas trapsila Adhyksa, serta dilengkapi dengan kompetensi yang mumpuni. Kemudian berintegritas dapat dicapai dengan cara menjunjung tinggi kejujuran dan kedisiplinan, serta selalu menunjukkan kesesuaian antara ucapan dan keyakinan yang tercermin dalam tindakannya, ungkap Burhanuddin menambahkan.
Jaksa Agung mengingatkan, di era serba digital, kita tidak bisa mengabaikan transformasi digital yang berkembang sangat pesat di kehidupan masyarakat. Jaksa tidak hanya beradaptasi dengan penggunaan teknologi informasi, tetapi harus mampu memanfaatkan dalam rangka meningkatkan kinerja dan menyebarkan informasi melalui sarana digital teknologi informasi modern, imbuhnya
“Pesan saya, masa depanmu tidak selalu mengikuti rencanamu, tetapi selalu mengikuti tindakanmu, sehingga jika kalian ingin memiliki masa depan yang baik dan cerah maka mulailah dengan melakukan tindakan-tindakan yang baik serta terpuji sejak dilantik sebagai Jaksa hari ini,” tandas Jaksa Agung. **