NASIONAL KINI ■ Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa kehalalan vaksin virus corona (Covid-19) produksi Sinovac. Hal tersebut tertulis dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021. Penerbitan fatwa tersebut telah mempertimbangkan proses hasil audit LPPOM MUI.
"Memutuskan, menetapkan fatwa ketentuan hukumnya vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences China dan Bio Farma hukumnya suci dan halal," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam saat konferensi pers, (11/01).
Dikatakannya, Kehalalan dan kesucian vaksin Sinovac sebelumnya telah disampaikan MUI pekan lalu. Namun, MUI masih belum menerbitkan fatwa karena menunggu persetujuan penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terangnya
Pemberian EUA dari BPOM akan memenuhi aspek thayib atau baik. Fatwa telah ditandatangani dan dipastikan dapat digunakan oleh umat muslim di Indonesia.
"Kedua vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences China dan Bio Farma boleh digunakan oleh umat islam," pungkas Asrorun. (Red/tim)