NASIONAL KINI ■ Memasuki hari pertama tahun 2021, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria inisial AW yang menjadi buronan (dpo) kasus pemalsuan dan penipuan hingga belasan miliar rupiah.
AW yang menggunakan celana pendek serta bertopi merah saat ditangkap Polisi, hanya mampu tertunduk lesu saat digelandang petugas untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengungkapkan, AW merupakan tersangka kasus dugaan penipuan sebesar Rp 11 miliar rupiah.
"Dengan memalsukan keterangan dalam akte notaris pada tahun 2018 silam," ungkap Dwiasi, dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (1/1/21).
Dwiasi menjelaskan, AW berhasil ditangkap pihaknya pada Jum'at (1/1) pagi, di sebuah kapal tempatnya bersembunyi yang sedang bersandar di daerah Cikeusik, Pandeglang, Banten.
"AW berhasil diamankan oleh tim gabungan yang dipimpin oleh AKP Mulya Adhimara, selaku kepala unit penyidik yang menangani kasus tersebut," pungkasnya. (A2M/hms)