NASIONAL KINI ■ Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penertiban spanduk dan baliho di berbagai titik di Kabupaten Tangerang, (Minggu 22/11/ 2020).
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengatakan penertiban tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
"Bukan hanya spanduk dan baliho Habib Rizieq Shihab saja yang kita tertibkan, tapi semua reklame yang tidak sesuai aturan," ujar Bambang, Minggu 22/11/2020.
Bambang mengatakan, selama tiga hari penertiban yang melibatkan unsur TNI dan Polri, pihaknya mengamankan ratusan spanduk dan baliho yang tidak memiliki izin.
"Ada ratusan baliho dan spanduk yang kita amankan di 29 Kecamatan se-Kabupaten Tangerang. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame," katanya.
Sementara Kapolresta Tangerang, Polda Banten, Kombes Ade Ary Syam mengaku menurunkan sedikitnya 30 personel untuk melakukan pengamanan.
"Satpol PP bersurat kepada kita untuk minta pengawalan terkait penurunan baliho dan spanduk di Kabupaten Tangerang, dan kita mengerahkan 30 personel Polri dibantu dari TNI juga," katanya.(Bid humas)