NASIONAL KINI ■ Komisi Pemilihan Umum Kabupaten soppeng menggelar Konferensi Pers terkait tahapan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Soppenhg tahun 2020.
Konfrensi pers yang dipimpin langsung oleh ketua KPU kabupaten Soppeng Muhammad Hasbi didampingi oleh komosioner KPU Soppeng, bertempat di kantor KPU Soppeng, (20/10/2020).
Ketua KPU Sopeng memaparkan sejumlah tahapan dalam pilkada 2020 termasuk penetapan Daftar pemilih Tetap (DPT) dan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng tahun 2020.
"Sampai saat ini beberapa tahapan sudah dilaksanakan termasuk mempersiapkan pemilih, yaitu penetapan DPT sebanyak 175.415 pemilih dan penetapan 1 (satu) pasangan calon" paparnya.
Ditanya persoalan Alat Peraga Kampanye yang ramai diperbincangkan hari hari ini, ketua KPU Soppeng tegas bahwa APK itu milik paslon termasuk desain dan materinya dibuat oleh paslon.
"APK itu miliknya paslon untuk keperluan kampanye yang desain dan materinya dibuat oleh paslon, sementara pencetakan dan pemasangannya difasilitasi oleh KPU, sebagaimana pasal 5 PKPU No. 4 tahun 2017" tegasnya.
Komisioner dua periode ini menambahkan, desain dan materi kampanye dibuat oleh pasangan calon, yang kemudian oleh PKPU No. 4 tahun 2017 memberikan perintah bahwa pencetakan dan pemasangan bahan kampanye dan alat peraga kampanye pasangan calon difasilitasi oleh KPU Kabupaten.
"Sebelum cetak dan pemasangan APK dan BK Paslon, KPU Soppeng sudah melakukan proses pencermatan dan verifikasi untuk memastikan bahwa APK dan BK pasangan calon tidak memuat unsur SARA, bahasa provokatif, black campaign, tidak memuat nama dan foto presiden dan wakil presiden atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik" pungkas emhasbi.
Hal senadapun juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Soppeng pada pemberitaan beberapa hari yang lalu di Media ini (17/10), Winardi mengatakan Bawaslu Soppeng telah melaksanakan pengawasan pada APK/BK Palon, dan semua proses mulai dari pengajuan desain sampai dengan pencetakan APK/BK Paslon tunggal untuk Pilkada Soppeng, telah kami lakukan Pengawasan, dengan memastikan agar semua berjalan sesuai regulasi misalnya memastikan tidak ada unsur yang dilanggar pada Pasal 69 UU No.10 thn 2016 seperti unsur Sara, menghina, menghasut, mempersoalkan Dasar Negara kita dan sebagainya. Mengenai Fasilitasi Apk/Bk Paslon itu hasil pengawasan kami, KPU tetap mengacu pada Pasal 28 dan 29 Pkpu 11 thn 2020, jadi Desain Apk diserahkan tim paslon ke Kpu dan Kpu memfasilitasi Pencetakannya. Karena subyektifitas kita di Pilkada soppeng hanya satu pasangan calon, jadi paslon itulah yang difasilitasi KPU untuk pencetakannya", imbuh Winardi.
"Khusus untuk bahan sosialisasi yang di desain, dicetak, dipasang dan didistribusikan oleh KPU juga akan dibuat dan saat ini sedang dalam proses pengadaannya''.
Dalam konfrensi pers ini dihadiri oleh puluhan wartawan baik dari media cetak maupun media online.
KPU Soppeng
■ A2M