NASIONAL KINI ■ Guna mengantisipasi hal – hal yang tidak di inginkan menyambut bulan suci ramadhan, anggota Sat sabhara polres kota tangerang mengamankan minuman keras dari salah satu toko yang beralamatkan di pasar sentiong balaraja, minuman alkohol yang berbagai merk antaranya, MH anggur hitam, intisari, orang tua, rajawali, kamput, dan mc Donald.
Sebanyak 240 botol miras berhasil diamankan, dari sejumlah toko yang berkedok toko jamu tradisional atau toko kelontong ini milik Enung 43 tahun di Desa Sentiong kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, Sabtu 04/05/2019.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. H. Muhammad Sabilul Alif, S.H., S.I.K mengatakan, razia tersebut akan dioptimalkan dengan melibatkan petugas gabungan agar penyisiran peredaran miras bisa lebih maksimal dalam menyambut bulan suci Ramadhan yang tinggal beberapa hari lagi.
"Sasaran razia kami biasanya pengecer yang menjual miras yang menempel di toko jamu atau toko miras dan kelontong yang tidak memiliki izin, memasuki bulan puasa ramadhan semua jenis bentuk miras harus segera ditindak, guna mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan," ungkap Sabilul.
Sabilul mengatakan, razia akan dilaksanakan secara rutin di bulan Ramadhan, untuk waktunya akan diadakan pada malam hari, maka dari itu saya berharap kerjasama dari masyarakat apa bila mendapat informasi tentang penjualan miras maupun oplosan segera melaporkan kepada polisi "
Kalau informasinya sudah pasti, anggota akan langsung bergerak ke titik sasaran yang dituju," ujarnya.
Selain miras, pihaknya juga akan melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) seperti premanisme dan lain-lainnya agar kondisi dan situasi saat bulan Ramadhan aman serta kondusif, imbuhnya. (hms/R-08)